Selasa, 13 Oktober 2009

PENGERTIAN KURIKULUM

  1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan yang terdiri dari tujuan satuan pendidikan, struktur, dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus.
  2. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan /atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi dan kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Pencapaian kompetensi untuk penilaian.
  3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam Silabus.
  4. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah batas minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik pada setiap Kompetensi dasar, oleh sebab itu bagi peserta didik yang belum dapat mencapai batas minimal harus mengikuti remedial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar